ECONOMICS

Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor

Iqbal Dwi Purnama 15/08/2024 15:50 WIB

Jokowi merevisi aturan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperkenalkan fasilitas dan kemudahan perizinan baru bagi investor. 

Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperkenalkan fasilitas dan kemudahan perizinan baru bagi investor. 

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 mengenai perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di IKN. 

Sebanyak 14 pasal mengalami perubahan untuk memperlancar proses investasi. Regulasi terbaru ini ditandatangani pada 12 Agustus 2024.

"Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara," tulis beleid awal PP tersebut, dikutip Kamis (15/6/2024).

Beberapa aturan yang mengalami perubahan dan penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan zonasi seperti yang diatur dalam pasal 9. 

Selain itu terdapat perubahan yang kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti yang diatur dalam pasal 10.

Ketentuan lain yang juga mengalami perubahan menyangkut soal verifikasi dan proses pemberian persetujuan perizinan berusaha bagi calon investor di IKN, hal ini diatur dalam pasal 13 PP 29/2024.

Selanjutkan ketentuan yang diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang akan dialokasikan untuk calon investor IKN, hal ini diatur dalam pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak atas tanah yang dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN dan ADP.

Lewat regulasi tersebut, khusus di IKN pemanfaatan BMN tidak hanya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan HPL yang siap diberikan kepada calon investor.

Kemudian terkait aturan soal pemberian Hak Atas Tanah (HAT) juga mengalami perubahan yang diatur dalam pasal 18. Setidaknya ada 3 jenis HAT yang akan diberikan kepada para pelaku usaha di IKN, seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu masing-masing, HGU maksimal 190 tahun, HBG 180 tahun, dan Hak Pakai 180 tahun.

"Pemberian HAT sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agraria/Pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN," tulis pasal 18 ayat (3).

Selain itu juga ditambahkan ketentuan yang disisipkan pada pasal 22, yakni terkait pemanfaatan tenaga kerja asing untuk mendukung percepatan pembangunan IKN dengan jangka waktu 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Pasal 25 juga mengalami perubahan soal ketentuan untuk penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN. Melalui aturan baru ini, para pengembang yang belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan hunian berimbang, bisa dapat memenuhi kewajiban tersebut di IKN.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah memiliki kebijakan soal hunian berimbang. Artinya setiap developer tidak boleh hanya membangun hunian dalam satu kelas saja, misal untuk kelas atas saja.

Namun juga harus membangun hunian untuk kelas bawah dan menengah, kewajiban membangun hunian kelas bawah dan menengah itulah yang bisa dilaksanakan di IKN.

Ketentuan lain yang mengalami perubahan ada di pasal 26 soal fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal. Lewat aturan baru ini kewenangan OIKN ditambah, tidak lagi sekedar fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, tapi juga meliputi retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara. 

Kemudian pasal 67 juga diubah yang kaitannya dengan aturan pemberian insentif dari OIKN kepada calon investor yang hendak masuk ke proyek Ibukota baru tersebut. 

Lewat aturan yang baru ini disebutkan fasilitas daerah khusus dan penerimaan khusus IKN terdiri atas insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah di IKN, dan insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus IKN.

Terakhir ketentuan yang juga berubah dalam PP 29 tahun 2024 ini juga terdapat pada pasal 68 terkait fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Aturan terbaru itu menyebutkan fasilitas yang diberikan berupa penyediaan lahan atau lokasi bagi pelaku usaha, penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, dan atau kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

(Selfie Miftahul Jannah)

SHARE