Jokowi Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Ini Fakta-faktanya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menhub dan Menteri BUMN membuat kebijakan untuk menekan harga tiket pesawat.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terkait melonjaknya harga tiket pesawat. Dia bahkan meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat kebijakan untuk menekan harga tiket pesawat.
Pemerintah dalam hal ini sebagai regulator, sebenarnya sudah melakukan berbagai cara untuk dapat membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Berikut fakta-fakta mengenai tarif pesawat penerbangan:
- Fakor Penyebab Naiknya Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan harga tiket disebabkan oleh berbagi faktor, diantaranya yakni naiknya harga avtur serta sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50 persen.
- Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan Untuk Menaikan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya.
- Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tarif Nol rupiah Jasa PJP4U
Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
- Kemenhub Bakal Atur Tarif Melibatkan Pemda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kementeriannya masih mengatur secara detail agar tarif di sektor transportasi udara tidak terlalu tinggi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, kami akan bicara detail dengan pemangku sektor transportasi lainnya. Satu hal penting, adalah keikutsertaan Pemda berbagi dengan sistem sharing atau subsidi kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, pemberian subsidi dari Pemda disebabkan masih adanya inefisiensi yang menyebabkan sejumlah angkutan transportasi mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
Dengan tingkat keterisian yang rendah itu perlu menetralisir harga tiket pesawat. Ada subsidi akan ikut membantu memasarkan rute sehingga okupansi naik.
Jika kondisi itu tercapai, harga tiket pesawat bisa dipertahankan karena berbanding lurus dengan tingkat keterisian yang ada. Oleh karena itu, lanjut Budi, kordinasi dengan Pemda diperlukan menjaga keseimbangan harga atau tarif pesawat agar inflasi tidak tinggi.
“Per kluster, misalnya di Sulsel, Sumsel, Kalimantan, Aceh dan daerah lain kita ajak bicara supaya okupansinya juga bisa lebih baik,” ujarnya.
(FRI)