Jokowi Tambah Bantuan Rumah Rusak akibat Bencana Jadi Rp60 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk menambah bantuan rumah rusak akibat bencana menjadi Rp60 juta.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi untuk menambah dana stimulan bagi korban terdampak bencana. Penambahan dana itu terutama untuk pembiayaan pembangunan rumah rusak akibat bencana.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai melaksanakan Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, penambahan bantuan sesuai instruksi Jokowi ini menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Jadi berdasarkan pengalaman dari bencana di Cianjur memerhatikan waktu itu dari Bapak Presiden, maka akan ada perubahan bantuan stimulan. Dari yang nanti akan dikeluarkan dari dana siap pakai BNPB,” ungkap Muhadjir.
Muhadjir melanjutkan, penambahan bantuan itu dengan rincian rumah rusak berat dari semula Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Kemudian, rumah rusak sedang dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta. Sementara itu, rumah rusak ringan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
“Untuk rumah rusak berat yang semula itu nilainya Rp50 juta nanti akan dinaikkan menjadi Rp60 juta. Kemudian untuk yang rusak sedang Rp25 juta naik menjadi Rp30 juta. Sedangkan yang rusak ringan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta,” ujarnya.
Muhadjir memastikan, untuk implementasinya akan dikeluarkan peraturan dari Kepala BNPB.
“Untuk implementasinya nanti akan dikeluarkan peraturan dari Kepala BNPB," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, pertimbangan untuk menambah bantuan dana stimulan untuk pembangunan rumah rusak.
“Masalah stimulan rumah yaitu apa pertimbangannya, memang untuk mengganti rumah masyarakat yang hancur akibat bencana, itu dari sejak tahun 2010. Yang rusak berat itu Rp50 juta, yang rusak sedang Rp25 juta, yang rusak ringan Rp10 juta. Tentu saja dengan perkembangan waktu ya dan harga-harga material juga semakin naik," papar Suharyanto.
“Jadi terakhir pada saat bencana Cianjur diperkirakan dana segitu tidak cukup untuk membangun rumah yang layak bagi penyintas bencana," dia menambahkan.
"Oleh karena itu, Bapak Presiden menghitung yang dinaikkan yang rusak rumah rusak berat dan dapat Rp60 juta, rusak sedang menjadi Rp30 juta, dan rusak ringan menjadi Rp15 juta,” pungkas Suharyanto.
(FAY)