ECONOMICS

Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Tidak Boleh Gusur Permukiman Warga

Iqbal Dwi Purnama 29/07/2024 12:12 WIB

Plt Kepala OIKN mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden Joko Widodo agar pembangunan IKN tidak mengusur permukiman warga. 

Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Tidak Boleh Gusur Permukiman Warga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden Joko Widodo agar pembangunan IKN tidak mengusur permukiman warga

"Beliau menanggapi dan memberikan arahan, fokusnya pertama utamakan partisipasi masyarakat dalam penataan IKN, jangan sampai merugikan masyarakat, terpinggirkan, atau bahkan tergusur," kata Basuki di IKN, Senin (29/7/2024).

Berdasarkan data pada pertengahan Juli lalu, pembangunan IKN sudah mencapai 88,20 persen untuk proyek yang termasuk dalam batch 1. Sementara batch 2, terdapat 31 paket dengan progres fisik 46,71 persen. Sedangkan untuk batch 3, terdapat 35 paket dengan progres fisik 8,61 persen. 

Kepala Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Imam Santoso Ernawi, mengatakan pelaksanaan paket fisik terkontrak dari tahun 2020-2024 terbagi menjadi 3 batch dengan total 106 paket pekerjaan. 

"Saat ini progres fisik keseluruhan dari total 106 paket yang terkontrak pada 2020-2024 sebesar 45,11 persen (per 4 Juli 2024), dengan pagu anggaran sebesar Rp83,42 triliun," kata Imam (11/7).

Imam menjelaskan terdapat 9 Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Pengembangan IKN dengan luas 256.142 ha yang diarahkan untuk dapat mengakomodasi penduduk sampai dengan 2 juta orang. 

Wilayah tersebut meliputi KIPP, Pusat Ekonomi, Layanan Kesehatan, Pariwisata dan Hiburan, Layanan Pendidikan, Inovasi dan Riset, Pusat Industri Pertanian dan Logistik, Pusat Sentra Pertanian,  dan Pusat Pengembangan Industri Teknologi Tinggi. 

Kesembilan WP tersebut dibangun dalam 5 tahap. Adapun saat ini masuk dalam tahap pengerjaan tahap pertama, dimulai tahun 2022 hingga 2024, yaitu pemindahan tahap awal.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, disampaikan bahwa infrastruktur dasar harus selesai dibangun dan beroperasi pada 2024. 

"Tidak hanya PUPR, ada pula ketenagalistrikan, komunikasi, hingga pengelolaan persampahan untuk penduduk pionir," tutur Imam Ernawi. 

(FRI)

SHARE