Jokowi Teken Perpres Baru BBM, Berikut Tanggapan Pakar Energi
Direktur Eksekutif Energy Watch memberi komentarnya terkait perpres baru mengenai BBM yang ditandatangi Jokowi.
IDXChannel - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan sekaligus pakar energi menanggapi dengan aturan peraturan presiden pasal 14 no 69 tentang Tentang Penyedian, Pendistribusian dan Harga Jual BBM yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Mamit mengatakan untuk saat ini pemerintah telah menetapkan aturan baru akan tetapi untuk pengaplikasiannya masih belum bisa dieksekusi sepenuhnya.
“Terkait dengan diterbitkannya Perpres baru saya masih melihat ini belum ada yang terlalu berubah dan ini lebih kepada yang melengkapi yang ada dari sisi pengaturan yang ada sebelumnya,” kata Mamit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya penekanan perpres tersebut tidak ada menambah variable, lebih kepda kepastian aturan yang dicantumkan.
“Jadi untuk kepastian saya belum melihat ada potensi untuk adanya peribahan harga, meskipun bahan harga itu pasti tetap ada dan memang itu mengikuti seiring naiknya harga minyak dunia dan kurs rupiah untuk stabil,” ungkapnya.
Sejauh ini pun produk pertamina dipaparkan oleh nya masih cenderung stabil dan jika merujuk kepada aturan terbaru harusnya beberapa stake holders pun mengikuti.
“Harusnya peraturan yang ada ditegakan benar-benar kemudian komponennya ada diharga mintak dunia naik terus akan tetapi pemerintah juga tidak menaikan harga BBM. Masih ada controling pemerintah terhadap bbm di indonesia terhadap BUMN kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi menurutnya peraturan pemerimtah telah ada formula dan regulasinya , jadi saya melihat di pasal 14 UU No. 69 Tahun 2021 dengan penambahan biaya distribusi pemugasan dan juga margin PBBKB.
(IND)