IDXChannel - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum Presiden RI Joko Widodo telah meneken aturan terbaru.
Pemerintah telah mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dihimpun dari laman resmi Kementrian Sekretariat Negara (Kemensekneg) Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain mengenai penugasan kepada Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian jenis BBM yang dilakukan melalui penunjukan langsung; penetapan harga jual eceran jenis BBM oleh menteri; dan penghitungan dan penetapan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter.
Selanjutnya, tercatatan dalam perpres ini mengubah mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.