sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Berikut Harga Bensin Terbaru

Economics editor Suparjo Ramalan
21/08/2021 18:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Berikut Harga Bensin Terbaru (FOTO: MNC Media)
Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Berikut Harga Bensin Terbaru (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa. 

Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. 

Selain itu, harga jual jenis BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

"Jenis BBM tertentu untuk minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi," tulis poin 3 dalam pasal 14 regasi tersebut, dikutip Sabtu, (21/8/2021). 

Untuk harga jual eceran minyak solar (gas oil) di titik serah untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement