Sedangkan, harga jual eceran BBM khusus penugasan dihitung dengam formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilaya penugasan, serta ditambah PPN dan Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor.
"Menteri menetapkan besaran Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor untuk perhitungan harga jual eceran untuk minyal solar dan BBM khusus penugasan," lanjut poin 6 dalam pasal 14.
PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk melakukan diatribusi BBM belum memberikan tanggapan saat MNC Portal Indonesia mengkonfirmasi perihal harga yang diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021.
Meski demikian, perseroan sudah melakukan penyesuaian harga BBM umum sejak April 2021 lalu. Langkah itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Pada periode itu, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.