Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Insentif untuk Calon Investor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Lewat Perpres tersebut, diatur juga terkait pemberian insentif untuk calon investor IKN.
Adapun insentif yang diberikan misalnya pembebasan tarif pengelolaan lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) oleh Badan Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha pelopor. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres tersebut.
"Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau pembayaran secara angsuran," demikian isi Perpres tersebut, dikutip Jumat (12/7/2024).
Adapun pelaku usaha pelopor yang dimaksud pasal tersebut ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani Letter of Intent (LOI) dengan OIKN, dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN, paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres 75/2024.
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan kehadiran Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dari para pelaku usaha. Mengingat, target pembiayaan investasi yang dipatok untuk IKN sepanjang 2024 sekitar Rp100 triliun.
"Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu (Rp100 triliun). Kita jalankan seperti itu," kata dia.
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu penyebab investor masih enggan ke IKN adalah soal kepemilikan lahan. Skema sebelumnya investor hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sehingga dinilai kurang bankable.
Akan tetapi, skema kepemilikan lahan itu telah diganti menjadi pemberian HGB murni. HGB murni itulah yang diberikan kepada calon investor dari ADP yang dimiliki oleh Badan Otorita IKN.
"Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank-kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik," kata Basuki.
(NIA)