ECONOMICS

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Antisipasi Kondisi Global dan Kepastian Hukum

Raka Dwi Novianto 30/12/2022 11:40 WIB

Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi global tahun depan, mencapai target investasi, hingga mendorong kepastian hukum di Indonesia.

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Antisipasi Kondisi Global dan Kepastian Hukum. (Foto: Raka Dwi Novianto/MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Hal tersebut berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/2009. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppru itu telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD as serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dan Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.

"Tadi bapak presiden telah berkonsultasi dengan, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan penerbitan Perppu itu untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. "Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi.”

“ Kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre 30 jadi kondisi krisis ini untuk emergency developing country menjadi sangat real, dan juga terkait dengan geopolitik, perang Ukraina Rusia dan konflik lainnya juga belum selesai. Dan pemerintah tentu semua negara menghadapi krisis pangan energi keuangan dan perubahan iklim," tambahnya.

Airlangga mengatakan bahwa keputusan MK sebelumnya sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Para pengusaha, katanya, hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU cipta kerja.

Indonesia tahun depan, lanjut Airlangga, juga akan mengandalkan kepada Investasi. Dan menargetkan investasi hingga Rp 1200 triliun. Maka dari itu, katanya, penting Perppu itu diterbitkan.

"Tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari keputusan MK," kata Airlangga.

(FRI)

SHARE