Jual Rokok Ketengan Mau Dilarang, Pekerja Industri Tembakau Was-Was di-PHK
Serikat pekerja rokok tembakau mengkhawatirkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tembakau, menyusul rencana pemerintah merevisi PP 109/2012.
IDXChannel - Serikat pekerja rokok tembakau mengkhawatirkan adanya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tembakau, menyusul rencana pemerintah merevisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Melalui revisi ini, pemerintah rencananya akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto mengatakan, rencana pemerintah ini juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional hingga kondisi sosial masyarakat.
"Industri tembakau selama ini memiliki peran yang besar dalam menyerap tenaga kerja, termasuk bagi yang tidak mengenyam pendidikan tinggi," kata Sudarto di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Revisi aturan tersebut, terangnya, dapat berdampak terhadap keberlangsungan industri. Sehingga, akan menyebabkan perusahaan mengurangi karyawannya.
Sudarto merinci sebanyak hampir 144 ribu anggota RTMM adalah pekerja di industri tembakau yang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Sejauh ini tidak ada alternatif lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dengan tingkat pendidikan yang sama seperti industri rokok dan mampu memberikan kesejahteraan yang sama," terangnya.
Dirinya menegaskan, pemerintah perlu memperhatikan kepentingan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya kepada industri tembakau sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka.
“Kami meminta perhatian serius dari pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang dapat menjamin kelangsungan usaha dan bekerja dalam mendukung pertumbuhan ekonomi guna mendukung pembangunan nasional," pungkasnya.
(YNA)