IDXChannel - Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Taemizin mengungkapkan alasan larangan penjualan rokok per batang lantaran mayoritas pembelinya adalah remaja.
Ia menuturkan prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat.
Baca Juga:
Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok sebanyak 9%. Jumlah perokok remaja diperkirakan meningkat sebesar 15% pada 2024.
"Sebanyak 71% remaja membeli rokok ketengan (per batang) dan 60% saat remaja membeli, tidak ada larangan," ujarnya dalam Market Review, Rabu (28/12/2022).