ECONOMICS

Jumlah Pengangguran Capai 8 Juta, Kemnaker Pertemukan Pencari Kerja dan Industri

Iqbal Dwi Purnama 27/01/2023 06:09 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mempertemukan 250 pencari kerja dengan wirausaha kecil dan menengah, pengusaha (industri) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 Jumlah Pengangguran Capai 8 Juta, Kemnaker Pertemukan Pencari Kerja dan Industri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan mempertemukan 250 pencari kerja dengan wirausaha kecil dan menengah, pengusaha (industri) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jombang untuk mengatasi pengangguran akibat pandemi COVID-19.

"Saya meyakini sepenuhnya akan tercipta kolaborasi yang efektif baik antara Kemnaker dengan industri dan para pemangku kebijakan dapat terimplementasi secara nyata dalam bentuk program dan kegiatan bersama, " ujar Staf Khusus Menaker, Titik Masudah dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya disrupsi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, menunjukkan adanya tren peningkatan pada jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan pekerja formal ter-PHK. Banyak pekerja informal terpukul, karena mengalami penurunan penghasilan dan mempengaruhi tingkat perekonomiannya.

Data BPS Agustus 2022 menunjukkan penduduk usia kerja di Indonesia sebanyak 208.54 juta dengan angkatan kerja sebesar 144.01 juta jiwa, dan jumlah pengangguran terbuka sebanyak 8,40 juta jiwa. Kondisi ini diperburuk adanya pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 dan memberi dampak dalam pembangunan ketenagakerjaan.

"Tujuan pembangunan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang akan dapat terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan terkait terus melakukan upaya-upaya konkrit dalam meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam pembangunan ketenagakerjaan," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan dialog interaktif bertujuan untuk membantu para pencari kerja dan wirausaha memperoleh informasi kegiatan usaha atau bisnis mandiri dalam mengenali produk baru, menentukan konsep dan proses produksi, serta menyusun strategi. Termasuk memasarkan dan mengatur permodalannya untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai lebih tinggi.

"Kami ingin, para pengusaha dan pelaku UKM yang ingin membentuk suatu usaha dapat memperoleh pengetahuan mengenai segala perizinannya,” pungkas Nora.

(SLF)

SHARE