IDXChannel - Insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya pekerja migas di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Riau semestinya menjadi tanggung jawab subkontraktor sebagai kuasa penyedia tenaga kerja.
"Subkontraktor sebagai penyedia pekerja memiliki tanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di wilayah kerja, karena pada dasarnya merekalah yang menyeleksi pekerja tersebut," kata Pengamat hukum Universitas Riau Mexsasai Indra menilai di Pekanbaru, Kamis (25/1/2023).
Menurut dia, segala mekanisme hubungan hukum pekerja berada pada subkontraktor yang memang wajib untuk bertanggung jawab penuh atas insiden apapun di wilayah kerja.
"Justru dalam hubungan kerja, peristiwa itu menjadi tanggung jawab penuh subkontraktor," tuturnya.