Kendati demikian, PHR bisa melakukan intervensi terhadap subkontraktor tersebut untuk kedepan bisa lebih selektif dalam merekrut pekerja agar insiden serupa tidak kembali terulang.
"Kontraktor PHR jangan lepas tanggung jawab, semua insiden laka kerja harus diselesaikan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," katanya.
Mexsasai mengungkap agar publik dan para pihak lebih cerdas melihat suatu peristiwa, dan investigasi dilakukan selain untuk mengetahui penyebab kematian namun juga untuk mengetahui unsur-unsur yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Sebelumnya telah terjadi laka kerja di kawasan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan meninggalkan seorang pekerja migas. Terakhir terjadi pada 18 Januari 2023 dengan korban adalah pekerja sumur minyak bumi Derison Siregar.