ECONOMICS

Jumlah WNI yang Jadi TKI Ilegal Capai 446 Orang

Kiswondari Pawiro 01/09/2022 14:03 WIB

Jumlah TKI yang menjadi pekerja ilegal di luar negeri mengalami peningkatan dari 119 orang menjadi 446 orang.

Jumlah WNI yang Jadi TKI Ilegal Capai 446 Orang

IDXChannel - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Pekerja Migran Ilegal (PMI) sepanjang Januari-Agustus 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021. Artinya terjadi penambahan jumlah sebanyak 327 orang.

Hal ini disampaikan Retno dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). "Terjadi peningkatan tajam jumlah korban WNI dari total 119 pada 2021 menjadi 446 orang di Januari sampai Agustus 2022," kata Retno dalam pemaparan isu aktual Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Retno melanjutkan, kasus ini tidak hanya terjadi di Kamboja, namun juga di beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Myanmar, Laos, Thailand dan Filipina. Pihaknya juga menemukan  perekrutan dan pemberangkatan PMI secara ilegal sampai saat ini masih terus terjadi. 

"Dapat kami laporkan Ibu pimpinan dan anggota yang saya hormati, Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini berhasil menggagalkan pemberangkatan 214 WNI dari Medan ke Sihanoukville Kamboja pada 12 Agustus 2022," sambungnya.

Menurut Retno, seiring dengan perkembangan teknologi, ancaman terhadap keamanan manusia seperti ini akan menjadi hal yang terus perlu diantisipasi. Kerja sama antar Kementerian dan Lembaga harus ditingkatkan. Kasus di Kamboja ini harus menjadi wake up call bagi semua pemangku kepentingan untuk melakukan penanganan dan pencegahan yang sifatnya komprehensif dari hulu sampai hilir, sehingga korban tidak terus bertambah. 

"Jika penanganan masalah di hulu tidak ditangani dengan baik dapat dipastikan penanganan di hilir tidak akan memberikan dampak yang besar, dan jumlah kasus serta korban akan terus meningkat," tandasnya. (FAY)

SHARE