ECONOMICS

Kabar Baik! Produk Komposit RI Kini Boleh Masuk Pasar Eropa

Advenia Elisabeth/MPI 20/01/2022 09:55 WIB

Kabar baik untuk para pelaku usaha. Uni Eropa telah mengizinkan produk komposit yang mengandung telur dan susu asal Indonesia untuk dijual di Eropa.

Kabar Baik! Produk Komposit RI Kini Boleh Masuk Pasar Eropa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kabar baik untuk para pelaku usaha. Uni Eropa telah mengizinkan produk komposit yang mengandung telur dan susu asal Indonesia untuk dijual di Eropa, dengan memasukkannya ke dalam amandemen list of third countries.

“Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip Kamis (20/1/2022).

Keputusan menggembirakan bagi pelaku usaha dalam negeri ini ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amandemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.

Mendag menjelaskan, Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia. Untuk itu, peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional.

"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan keputusan ini untuk memasarkan kembali produknya ke kawasan Eropa," kata Lutfi.

Sebelumnya, ekspor produk komposit Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021. 

Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa. Hal ini karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit. Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa.

Berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi hambatan non-tariff measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut. Pendekatan kepada pihak otoritas Uni Eropa juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, keberhasilan Indonesia masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit ke Uni Eropa ini tidak terlepas dari kolaborasi yang sangat baik antar instansi Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. 

"Maka dari itu, produk komposit Indonesia siap kembali bersaing di pasar Uni Eropa dan memiliki prospek yang sangat cerah,” terang Wisnu.

Berdasarkan data Eurostat, ekspor produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia ke Uni Eropa tahun 2020 mencapai EUR 106 juta, atau naik 11,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk kategori food preparation, pasta/pastry/bread, serta offal and other meats.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tariff measures gencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produk-produk pangan. 

“Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa,” tutup Natan. (TYO)

SHARE