Kabar Gembira! Pengunjung Kategori Kuning Boleh Masuk Bioskop
Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan setelah kasus Covid-19 terus melandai. Pengunjung dengan kategori kuning kini boleh masuk area bioskop.
IDXChannel - Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan setelah kasus Covid-19 terus melandai. Salah satunya, pengunjung dengan kategori kuning kini diperbolehkan untuk memasuki area bioskop.
Sehingga, kini hanya dua kategori pengunjung yang diizinkan masuk, yakni hijau dan kuning pada Aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang bisa masuk ke dalam bioskop.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali mulai 12 hingga 25 April 2022 mendatang.
“Untuk pengaturan operasional pada bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah,” kata Safrizal Za dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/4/2022).
Status hijau pada PeduliLindungi menandakan dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut telah vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif, dan sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Sementara status kuning pada PeduliLindungi menandakan dapat bepergian ke tempat umum. Namun, kategori ini baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap). Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat. Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Berikut aturan lengkapnya:
Level 3:
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;
- Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan,
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja.
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan,
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja.
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan,
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen. (TYO)