ECONOMICS

Kabar Gembira, UMKM Boleh Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Giri Hartomo 24/02/2021 21:01 WIB

Usaha Mikro Kecil Mengah (UMKM) bisa ikut melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah.


Kabar Gembira, UMKM Boleh Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 21 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan baru ini membuat Usaha Mikro Kecil Mengah (UMKM) bisa ikut melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah.


Kepala Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan, dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang baru ini bisa memberikan peluang bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Karena pelaku UMKM dan koperasi diberikan kesempatan untuk memasok kebutuhan pengadaam barang. 


Sebelumnya, tidak ada kewajiban persentase minimal belanja pengadaan ke UMK. Namun, sesuai dengan salah satu tujuan UU cipta kerja maka dicantumkan persentase tersebut untuk UMK.


“Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD,” ujarnya dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (24/2/2021).


Selain itu, nilai paket pengadaan barang dan jasa yang diperuntukkan usaha mikro, kecil dan koperasi mencapai Rp 15 miliar. Angka ini sesuai dengan definisi dari UMKM pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 yang menyebutkan suatu usaha masih dikategorikan dalam usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.


Namun nilai pagu anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket yang bersifat teknis. Di mana hal tersebut biasanya sulit untuk dipenuhi oleh usaha kecil maupun koperasi.


“Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi,” ucap Roni. (RAMA)

SHARE