Kadin Gandeng Bank Tanah, Bakal Manfaatkan 33 Ribu Hektare untuk Program Prioritas
Kadin Indonesia menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Bank Tanah untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas.
IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Bank Tanah untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan kemitraan ini selaras dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anindya menegaskan Kadin dan Bank Tanah akan memanfaatan aset tanah negara untuk mendukung proyek strategis dunia usaha.
“Bank Tanah sekarang memang mempunyai sekitar 33 ribu hektare tanah, tapi jumlahnya akan terus berkembang dan mempunyai kemampuan untuk bekerja sama dengan HGB 30 tahun, tambah 20, tambah 30 tahun,” ujar Anindya usai menerima kunjungan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan aset tanah tersebut bisa digunakan untuk program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan rumah layak huni gotong royong, pelatihan tenaga kerja migran, hingga layanan kesehatan gratis.
Khusus untuk kepentingan sosial, ia menyebut ada potensi tarif sewa tanah ditetapkan nol rupiah.
“Ini menurut saya luar biasa. Terobosan pemerintah, dan tentu kami dari dunia usaha selalu ingin kerja sama dengan pemerintah yang progresif dan menjunjung keadilan sosial,” tambahnya.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut positif kerja sama ini. Ia menilai audiensi dengan Kadin sebagai langkah penting dalam menjembatani kebutuhan pengusaha terhadap lahan, sekaligus mendukung program-program prioritas pemerintahan baru.
“Setiap usaha butuh tanah, khususnya dalam mendukung Asta Cita Presiden melalui program seperti rumah layak huni MBR, MBG, tempat pelatihan, dan lain sebagainya,” ujar Parman.
Parman juga menjamin kepastian hukum atas aset yang dikelola Badan Bank Tanah. Menurutnya, tanah yang diberikan kepada pengusaha sudah berstatus clean and clear, serta dilindungi secara hukum dari potensi sengketa.
“Kalau ada tuntutan kepada pengusaha itu kita yang maju,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)