IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik langkah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang memperkecil ukuran hunian atau rumah subsidi hingga menjadi 18 m2. Langkah ini dinilai mirip pengembangan rumah di negara-negara maju.
Menteri PKP berencana menetapkan ukuran rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan luas tanah paling sedikit 25 m2 sementara luas lantai rumah atau bangunan paling sedikit 18 m2.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang PKP, Dhony Rahajoe menilai konsep rumah minimalis mengadopsi strategi pembangunan sektor perumahan di negara-negara maju. Faktor lokasi, terutama kedekatan dengan tempat bekerja menjadi pertimbangan utama sebelum membeli rumah.
Dhony mengatakan, keterjangkauan harga tanah menjadi isu utama membangun hunian di perkotaan. Oleh karena itu, ukuran hunian harus "dikorbankan" agar harga rumah subsidi tetap terjangkau dengan lokasi yang strategis.
"Memang mau tidak mau volume dikecilkan, ini harus diimbangi dengan teknologi pengolahan limbahnya, pembangunan high rise (bertingkat), kemudian juga furnitur yang multifungsi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dikutip Jumat (6/6/2025).