Kadin Siap Kawal Tindak Lanjut Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya melakukan pemisahan klaster ketenagakerjaan.
IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya melakukan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Ketua Koordinator Task Force Keberlanjutan dan Perubahan Iklim Kadin, Shinta W. Kamdani mengatakan, pelaku usaha siap mengawal tindak lanjut DPR dan Presiden untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja tersebut
"Tapi kami menilai ya ini satu proses yang harus kami hadapi. Jadi makanya kami juga dari pelaku usaha bersiap untuk kita lakukan task force-nya, bagaimana proses kluster ketenagakerjaan ini menjadi Undang-Undang Ciptaker itu nanti seperti apa," kata Shinta saat ditemui di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Di satu sisi, kata Shinta, proses tersebut harus dibarengi dengan forum diskusi tentang isu UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK.
"Kami tadi juga sudah sepakat dengan Pak Menteri, kita juga mau mulai dengan forum juga membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data yang terupdate mengenai kondisi khususnya," kata Shinta.
Selain klaster ketenagakerjaan, MK membatasi masa kontrak paling lama 5 tahun untuk PKWT. MK juga meminta aturan PKWT diatur di level UU dengan memperhatikan aspek kesejahteraan buruh.
"Kalau untuk PKWT kan memang sebenarnya sudah diatur dan tidak terlalu banyak disinggung di dalam putusan MK," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot.
(NIA DEVIYANA)