ECONOMICS

KAI Layani 146 Ribu Pelanggan Jarak Jauh Saat Libur Natal, Rute Favorit ke Cirebon-Yogyakarta

Azfar Muhammad 27/12/2021 12:34 WIB

PT. KAI telah menolak sebanyak 10.432 pelanggan pada periode 24-26 Desember dikarenakan tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI Layani 146 Ribu Pelanggan Jarak Jauh Saat Libur Natal, Rute Favorit ke Cirebon-Yogyakarta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan pada periode libur Natal 2021 terhitung sejak tanggal 24-26 Desember 2021 sebanyak 146.634 pelanggan KA Jarak Jauh. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk rata-rata pelanggan per harinya PT KAI mencatat sebanyak 48.878 orang jumlah penumpang dengan kapasitas 60% dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu sebanyak 242.466 tempat duduk. 

“KAI mencatat 146.634 pelanggan KA jarak jauh atau rata-rata 48.878 pelanggan per hari pada periode libur Natal yakni 24-26 Desember 2021.Jumlah tersebut adalah sebanyak 60 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu sebanyak 242.466 tempat duduk," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima MNC PORTAL, Senin (27/12/2021).  

Adapun Rute yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarta - Cirebon pp, Jakarta - Purwokerto pp, Yogyakarta - Purwokerto pp, Surabaya - Madiun pp, dan lainnya. 

“KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Untuk menciptakan physical distancing,” ujarnya. 

Pihak PT. KAI mengatakan disiplin menerapkan pembatasan kapasitas tempat duduk yang dijual yaitu hanya sebanyak 80% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. 

“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” katanya. 

Tak hanya itu,  PT. KAI telah menolak sebanyak 10.432 pelanggan  pada periode 24-26 Desember dikarenakan tidak memenuhi persyaratan perjalanan. 

“Kami terus mengingatkan kepada calon pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam,” pungkasnya. 

(SANDY)

SHARE