ECONOMICS

KAI Masih Batasi Penumpang KRL Maksimal 23 Persen

Komaruddin Bagja 25/10/2021 09:44 WIB

PT Kereta Commuter Indonesia tetap melakukan pembatasan jumlah penumpang KRL masimal 23 persen.

KAI Masih Batasi Penumpang KRL Maksimal 23 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Commuter Indonesia tetap melakukan pembatasan jumlah penumpang KRL masimal 23 persen. Hal ini untuk meminimalisir penularan covid-19 di tengah mulai kembali normalnya aktivitas masyarakat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan pengguna KRL menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak. 

"Calon pengguna KRL juga wajib menunjukan sertifikat vaksin baik secara fisik maupun digital kepada petugas. Pembatasan kapasitas pengguna KRL masih berlaku yaitu 32% sebagaimana aturan selama ini," kata Anne kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL. Seperti aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara dapat naik KRL hanya untuk keperluan medis yang ditunjukkan dengan surat-surat. 

"Pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan melihat jadwal, posisi real time kereta dan kondisi antrean di stasiun melalui aplikasi KRL Access," tambahnya.

Melalui perencanaan yang baik dan mengikuti berbagai protokol kesehatan yang berlaku bisa menciptakan transportasi KRL yang sehat, aman dan nyaman bagi para penggunanya selama masa pandemi.

"Tentunya upaya tersebut memerlukan dukungan dari para pengguna agar tetap dapat beraktivitas kembali dengan sehat dan produktif," tutupnya. (RAMA)

SHARE