sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, Mulai Hari Ini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
22/10/2021 09:51 WIB
Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang
Aturan Baru, Mulai Hari Ini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL (FOTO:MNC Media)
Aturan Baru, Mulai Hari Ini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan memberi pelonggaran pada aturan perjalanan perkeretaapian dimana aturan tersebut memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun naik KRL dan Kereta Api Lokal. 

Aturan baru ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.  

"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10/2021). 

Meski kembali diperbolehkan, Joni menekankan bahwa anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. 

Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement