sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PeduliLindungi Tetap Jadi Syarat Wajib Naik KRL hingga Pesawat

Economics editor Rizky Pradita Ananda
28/09/2021 20:35 WIB
Aplikasi PeduliLindungi tetap menjadi salah satu syarat utama bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperti KRL hingga pesawat. 
PeduliLindungi Tetap Jadi Syarat Wajib Naik KRL hingga Pesawat (FOTO: MNC Media)
PeduliLindungi Tetap Jadi Syarat Wajib Naik KRL hingga Pesawat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Aplikasi PeduliLindungi tetap menjadi salah satu syarat utama bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperti KRL hingga pesawat. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, hingga saat ini aplikasi skrining Peduli Lindungi masih wajib sebagai syarat pelaku perjalanan darat dengan kereta api dan juga perjalanan udara dengan pesawat.

“Menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi untuk memakai aplikasi Peduli Lindungi. Jika  terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah  akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual pada publik,” kata Wiku, ketika siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Selain syarat penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, aturan penerapan bahwa anak-anak yang usianya masih di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk naik pesawat juga ditegaskan oleh Prof. Wiku masih berlaku sesuai dengan aturan dalam surat edaran Satgas Covid-19.

“Sampai saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu pada surat edaran Satgas nomor 17 tahun 2021 dan adendumnya. Menyatakan, anak-anak di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri, atas batas wilayah administrasi Provinsi dan kabupaten atau kota,” tegas Wiku. (RAMA)

Advertisement
Advertisement