IDXChannel - Menko Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan akan mencanangkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai layanan pembayaran digital di Indonesia.
Terkait hak itu, Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan wacana ini terkesan memaksa dan tidak nyambung.
“Memasukkan aplikasi pembayaran ke peduli lindungi terkesan memaksa ya. Jadi itu sebenarnya kurang nyambung karena tujuan awalnya kan aplikasi ini untuk pendataan dan tracing covid-19,” kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya jika aplikasi PeduliLindungi dipaksakan menjadi aplikasi untuk tujuan lain seperti pembayaran digital sebenarnya tidak efektif terlebih pemerintah telah memiliki aplikasi LinkAja.
“Pertama, hanya karena pemerintah punya data jutaan orang yang mengunduh aplikasi peduli lindungi, belum tentu orang akan menjadikan aplikasi peduli lindungi sebagai aplikasi pembayaran,” ujarnya.