sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, Mulai Hari Ini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
22/10/2021 09:51 WIB
Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang
Aturan Baru, Mulai Hari Ini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL (FOTO:MNC Media)
Aturan Baru, Mulai Hari Ini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL (FOTO:MNC Media)

Sementara aturan lainnya, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

"Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," terang Joni. 

Namun, beda halnya bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun, di mana tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Joni menambahkan, khusus pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement