Kalah dari Vietnam, RI Pernah Kehilangan Potensi Investasi Rp1.500 Triliun karena Ini
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengungkapkan Indonesia sempat kehilangan potensi investasi sebesar Rp1.500 triliun.
IDXChannel - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengungkapkan Indonesia sempat kehilangan potensi investasi sebesar Rp1.500 triliun. Satu di antara penyebab tidak terealisasinya investasi ini terjadi akibat proses izin berusaha yang berlapis di masa lampau.
Kebanyakan korporasi yang sudah memproses izin berusaha melalui sistem One Singgle Submission (OSS) mentok di tahapan seperti memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Padahal, masih ada tahapan panjang sampai memperoleh izin beroperasi.
"Komitmen berinvestasi tapi laporan realisasinya tidak (terjadi) karena memang belum tereksekusi. Dan salah satu kontribusi yang menyebabkan itu adalah di pelayanan perizinan," ujar Todotua di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dia mencontohkan Vietnam sebagai negara yang pertumbuhan industri dan investasinya progresif lantaran didukung kemudahan memperoleh izin berusaha. Tahapan proses mendapatkan izin berbisnis dibuat tak berlapis dan bertele-tele, sehingga realisasi arus investasi terhadap usaha yang akan dibentuk gampang mengalir.
"Untuk berbicara investasi itu salah satu yang menjadi selalu parameter kami head to head itu dalam investasi itu adalah Vietnam," katanya.
Adapun merujuk data Trading Economics, investasi langsung asing (FDI) di Vietnam tumbuh 9,0 persen secara year-on-year menjadi USD27,62 miliar pada 2025. Capaian ini menjadi level tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir.
Todotua menitikberatkan alur pemberian izin usaha di Vietnam begitu ringkas dan cepat dibanding Indonesia. Ini turut mempengaruhi seberapa cepat dan besarnya arus investasi yang masuk.
"Kalau di Vietnam, mungkin cycle investasi adalah masa waktu konstruksi itu sendiri. Sedangkan di negara kita memang to be honest cycle investasi ini kita masih relatif mungkin 4 tahun 5 tahunan, karena di situ salah satu ada kontribusi daripada pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi itu tidak bisa tereksekusi secara cepat," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah bakal memperbaiki sistem perizinan berusaha di Tanah Air untuk memantik iklim investasi. Kementerian Investasi/BKPM sendiri mereformasi rezim perizinan berusaha melalui penguatan sistem One Singgle Submission (OSS).
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sistem OSS, pemerintah menargetkan realisasi investasi dapat terkerek naik setelah adanya kepastian dan kemudahan izin berusaha.
Adapun regulasi yang terbit pada pertengahan 2025 tersebut memuat garis besar mulai dari kepastian batas waktu proses perizinan berusaha hingga memastikan mekanksme perizinan satu pintu hanya melalui sistem OSS.
"Jadi dalam PP 28 ini ada yang namanya konsep service level agreement, berbicara terhadap fiktif positif, memberikan kepastian. Jadi dalam berusaha itu, berbisnis itu, dunia usaha itu yang dibutuhkan adalah kepastian," tuturnya.
(NIA DEVIYANA)