Kanwil DJP Jawa Barat I Blokir Serentak 275 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp224,60 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran secara serentak rekening milik penunggak pajak.
IDXChannel – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran secara serentak rekening milik penunggak pajak.
Langkah tegas tersebut dilakukan oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Barat I pada Rabu (6/5/2026).
Tercatat sebanyak 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak dibekukan dengan total nilai tunggakan pajak tersebut mencapai Rp224,60 miliar. Aksi penegakan hukum ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk memastikan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat mengatakan, tindakan ini krusial untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Nandang menekankan, pemblokiran ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak DJP telah menempuh seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pendekatan persuasif hingga edukasi. Namun, karena tidak adanya itikad baik untuk melunasi utang pajak, tindakan hukum yang lebih keras akhirnya diambil.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” kata dia.
Tindakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Pemblokiran rekening merupakan tahap awal dalam penagihan aktif sebelum nantinya dilakukan penyitaan saldo guna melunasi utang pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I terus mengimbau para wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan mereka guna menghindari sanksi yang lebih berat, seperti penyitaan aset fisik, pencegahan bepergian ke luar negeri (cegah tangkal) dan pemblokiran akses perbankan secara permanen.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
(Dhera Arizona)