ECONOMICS

Kapan Revisi UU Cipta Kerja Rampung? Ini Jawaban Kemenko Perekonomian

Rizky Fauzan 06/07/2022 18:30 WIB

Pemerintah diberi waktu oleh Makahamah Konstitusi (MK) untuk melakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja selama dua tahun.

Kapan Revisi UU Cipta Kerja Rampung? Ini Jawaban Kemenko Perekonomian (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah diberi waktu oleh Makahamah Konstitusi (MK) untuk melakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja selama dua tahun. Kapan pemerintah menyelesaikan revisi undang-undang tersebut?

Seperti diketahui. dengan Disahkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadikan regulasi tersebut bertafsiran asas Undang-Undang Cipta Kerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap optimis untuk merevisi Undang-undang Cipta Kerja sebelum jangka waktu 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi

"Sekarang UU 13 ini berlaku, sudah ada guidance dan sudah ada metode omnibus, selain UU Cipta Kerja, ada juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Elen, Rabu (6/7/2022). 

Menindaklanjuti putusan MK Nomor 91 tahun 2022 yang telah diputuskan pada 25 November 2021, pemerintah telah melakukan banyak hal, salah satunya dengan disahkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2022. 

Elen menuturkan, banyak materi yang diatur dalam UU 13/2022 namun sebagian juga berkaitan dengan pemenuhan keputusan MK 91/2022. 

"Pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk UU akan melaksanakan apa yang disebut dengan meaningful participation yaitu masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan," tuturnya. 

Selain itu, pemerintah bersama dengan kementerian/lembaga akan meningkatkan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja. 

Elen menambahkan, input-input yang masuk nantinya akan dipilah dan dilihat apakah berkaitan dengan substansi atau materi di dalam rumusan atau hanya bersifat implementasi di lapangan. 

Adapun implementasi di lapangan bisa dalam bentuk rumusan yang ada di aturan pelaksanaan, peraturan menteri, sistem, dan lainnya. 

"Kita harus optimis, Insya Allah selesai sebelum waktunya. Kalau bisa tahun ini ya tahun ini," katanya. 

Elen mengatakan, berbagai masukan dari publik nantinya akan diinventarisir untuk kemudian ditindaklanjuti. Bila berbagai masukan tersebut harus mengubah subtansi UU, maka akan diajukan revisi ke DPR. Sebaliknya jika tidak ada perbaikan berarti, maka tidak perlu dilakukan perbaikan. 

"Agustus nanti kita informasikan apakah cukup atau kurang. Kalau kurang tentu akan ada arahan untuk menambah waktu pelaksanaan monitoring UU Cipta Kerja yang kita harapkan nanti dapat memberikan input," tutup Elen. (RRD)

SHARE