Kapasitas Penumpang KRL Dibatasi Maksimal 45 Persen Saat Nataru
Kemehub mengeluarkan Surat Edaran terbaru salah satunya membatasi jumlah penumpang maksimal 45 persen saat libur Natal dan Tahun Baru.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemehub) mengeluarkan Surat Edaran terbaru salah satunya membatasi jumlah penumpang maksimal 45 persen saat libur Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (DJKA) kemenhub, Danto Restyawan mengatakan untuk regulasi perjalanan terbaru di masa Libur Nataru untuk perjalanan Wilayah aglomerasi atau krl dibatasi dengan kapasitas maksimal 45 Persen.
“Untuk perjalanan kereta api KRL atau wilayah kawasan aglomerasi maksimum 45 % (empat puluh lima persen),” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan DJKA kemenhub, Danto Restyawan dalam keterangan resminya, Jumat (17/12/2021).
Kemenhub menegaskan, untuk penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
“Untuk kereta api antarkota atau jarak jauh batas maksimumnya 80% (delapan puluh persen), KA Lokal Perkotaan maksimum 70 % (tujuh puluh persen),” tambahnya.
Meski begitu, Kemenhub menegaskan untuk Protokol Kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi penumpang KA, awak sarana, petugas di lapangan, apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia.
“Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak esensial”, himbaunya.
Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck Standar Pelayanan Minimal di beberap stasiun dan pada rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta KA Inspeksi. (RAMA)