IDXChannel - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) belum melonggarkan aturan protokol kesehatan (prokes) bagi para penumpangnya. Langkah ini dilakukan mengingat pemerintah belum mencabut status pandemi Covid-19 secara nasional.
Direktur Utama KAI, Roppiq Lutzfi Azhar, mengatakan, penyekatan di stasiun, pembatasan kapasitas di dalam KRL, dan syarat sertifikat vaksin merupakan regulasi yang wajib dijalankan KAI Commuter.
"Kebijakan tambahan seperti penggunaan masker ganda, larangan usia balita naik KRL, dan pembatasan waktu lansia naik KRL bertujuan untuk melindungi penggunanya," kata Roppiq di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Ia menambahkan, bisnis transportasi merupakan bisnis tentang keselamatan. KAI Commuter sebagai operator KRL berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
Jajaran manajemen selalu turun ke lapangan, melakukan pembinaan kepada awak sarana perekeretaapian, serta melakukan pengawasan untuk memonitor penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).