sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Pandemi, KCI Tetap Wajibkan Penumpang KRL Patuhi Prokes

Economics editor Komaruddin Bagja
15/12/2021 16:00 WIB
PT KAI Commuter Indonesia (KCI) belum melonggarkan aturan protokol kesehatan (prokes) bagi para penumpangnya.
Masih Pandemi, KCI Tetap Wajibkan Penumpang KRL Patuhi Prokes. (Foto: MNC Media)
Masih Pandemi, KCI Tetap Wajibkan Penumpang KRL Patuhi Prokes. (Foto: MNC Media)

"Berkat itulah, tahun ini KAI Commuter mendapatkan pengakuan dari Kementerian Perhubungan bahwa telah menerapkan SMKP dalam proses bisnisnya," tambah Roppiq.

Selain penerapan SMKP yang sudah diakui Kementerian Perhubungan, KAI Commuter juga berhasil dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ditandai dengan diraihnya sertifikasi ISO 45001:2018 yang diaudit oleh lembaga independen. 

Dalam sertifikasi tersebut, KAI Commuter dianggap telah menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan perkeretaapian.

“Selain keselamatan perkeretaapian, kesehatan kerja juga penting. Untuk itu kami wajib memitigasi semua risiko yang akan timbul di tempat kerja sehingga aman dan sehat bagi pekerja, pemasok, pengunjung, dan tamu,” jelasnya. 

Sementara itu, sebagai sebuah organisasi yang terus berkembang, KAI Commuter telah memiliki SOP dan sistem operasi yang dapat menjadikan acuan bekerja. Instruksi kerja atau alur proses bisnis yang jelas serta sumber daya yang kompeten dapat menghindari ketidaksesuaian antara hasil output atau proses yang terjadi dengan yang disyaratkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement