sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Pandemi, KCI Tetap Wajibkan Penumpang KRL Patuhi Prokes

Economics editor Komaruddin Bagja
15/12/2021 16:00 WIB
PT KAI Commuter Indonesia (KCI) belum melonggarkan aturan protokol kesehatan (prokes) bagi para penumpangnya.
Masih Pandemi, KCI Tetap Wajibkan Penumpang KRL Patuhi Prokes. (Foto: MNC Media)
Masih Pandemi, KCI Tetap Wajibkan Penumpang KRL Patuhi Prokes. (Foto: MNC Media)

Untuk itulah, lembaga sertifikasi TUV NORD memberikan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu kepada KAI Commuter karena telah berhasil meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan. 

Raihan ini merupakan resertifikasi dari ISO 9001:2015 periode 2018-2021 yang dikeluarkan badan sertifikasi TUV SUD. Dalam penilaiannya, TUV SUD telah melakukan audit sampling di sepuluh stasiun, dua dipo, dan satu kantor dimana seluruh lokasi tersebut sudah merepresentasikan gambaran proses bisnis yang dimiliki KAI Commuter.

Lembaga audit independen melihat usaha yang dilakukan KAI Commuter telah maksimal dan menunjukkan keseriusan serta komitmen KAI Commuter dalam penerapan protokol kesehatan. 

Oleh sebab itu, KAI Commuter berhasil mendapatkan Safe Guard Label SIBV. Penilaian ini dilakukan mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practies, Word Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

“Dengan diraihnya Safe Guard Label SIBV ini membuktikan KAI Commuter sebagai penyedia jasa transportasi KRL telah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19 dan para pengguna bisa lebih yakin dalam menggunakan KRL di masa pandemi ini,” tutup Roppiq. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement