IDXChannel - Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka kasus tertempernya KRL. RRP merupakan sopir taksi listrik Green SM yang mobilnya tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri mengatakan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ujar dia.