Dia menjelaskan, ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Kalau untuk Satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," kata dia.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," sambung dia.
Gefri menuturkan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani terkait peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
“Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan," katanya.