ECONOMICS

Kapten Vincent Raditya Bakal Diperiksa Soal Trading Binary Option, Oxtrade

Erfan Ma'ruf 03/04/2022 16:16 WIB

penyidik telah menerima laporan terhadap Kapten Vincent pada tanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022 dengan kerugian Rp10 dan Rp50 Juta.

Kapten Vincent Raditya Bakal Diperiksa Soal Trading Binary Option, Oxtrade (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah bersiap memanggil Kapten Vincent Raditya untuk pemeriksaan terkait dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Pemanggilan telah dijadwalkan untuk dilakukan pekan depan. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik telah menerima laporan terhadap Kapten Vincent pada tanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022 dengan kerugian Rp10 dan Rp50 Juta. Atas laporan tersebut pihaknya bakal memeriksa terlapor Kapten Vincent. 

"Rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujar Endra, Minggu (3/4/2022).

Meski demikian sebelum melakukan pemanggilan terhadap Kapten Vincent, polisi akan memanggil para pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru akan mendalami pelaporan tersebut. "Jadi minggu depan pelapor dulu nanti penyidik akan dalami mana pelapor yg dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan," jelasnya. 

Jika hasil pemeriksaan saksi dan terlapor serta barang bukti memenuhi penyidik bakal menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kalau unsur pidana ditemukan naik ke penyidikan," ungkap Endra. 

Sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. 

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan. 

Irsan berujar, dalam kasus ini kerugian korban mencapai puluhan juta. Menurutnya bakal ada korban lain yang akan melaporkan Kapten Vincent. 

"Selanjutnya ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu," ujarnya. 

Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vinent menawarkan melalui akun instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade. 

Alhasil akibat ajakan itu sejunlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut. 

"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," tuturnya. 

Lebih lanjut Prisky mengatakan, Kapten Vinent juga memberikan edukasi kepada korban mengenai cara bermain Oxtrade.
"Di dalam grup ini mereka di edukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," katanya. 

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1  dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TSA)

SHARE