IDXChannel - Selebgram sekaligus pilot, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan korban trading binary option ke Polda Metro Jaya. Ia diduga menjadi salah satu afiliator trading Oxtrade.
Kasus yang menjerat Kapten Vincent ini sama seperti tersangka Indra Kenz (IK) dan Doni Salmanan (DS). Mereka melancarkan aksi penipuan bermodus investasi dengan iming-iming kesuksesan di depan para korbannya.
Menelisik peran Kapten Vincent, Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban IK dan DS menegaskan bahwa KV berstatus sebagai afiliator. Pria 37 tahun ini juga diduga bermain pada aplikasi trading Oxtrade.
"Afiliator iya, karena terdapat korban. Cuma kecil-kecil kerugiannya," kata Finsensius Mendrofa kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Finsen juga mengaku sebelumnya berencana melaporkan Kapten Vincent ke polisi. Namun, kata Finsensius, beberapa korban dari KV belum berani membuat laporan resmi.