Finsen dalam keterangannya juga mengatakan masih ada keterlibatan artis ternama dalam kasus tersebut. Dia menyebut terdapat lebih dari dua artis papan atas yang juga berperan sebagai afiliator.
Namun, Finsen enggan memberberkan nama dari artis besar yang dimaksud.
"Ada artis papan atas yang terlibat, ada sekitar lebih dari dua lah," katanya.
"Kalau saya kasih gambarannya aja udah meledak pasti," pungkas Finsensius Mendrofa.
Sekedar informasi, laporan korban terhadap Kapten Vincent teregister dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022.
Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU. (RAMA)