ECONOMICS

Karyawan di Industri Tekstil hingga Furnitur Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

Anggie Ariesta 17/02/2025 18:00 WIB

Ada kriteria untuk untuk karyawan atau pegawai di industri tertentu yang mendapat insentif PPh 21 DTP.

Karyawan di Industri Tekstil hingga Furnitur Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) telah diterbitkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa ada kriteria untuk untuk karyawan atau pegawai di industri tertentu yang mendapat insentif PPh 21 DTP.

"PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2025).

Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Berdasarkan lampiran PMK Nomor 10 Tahun 2025, ada 56 klasifikasi lapangan usaha (KLU) pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang mendapatkan insentif pajak PPh 21 DTP dengan industri alas kaki hingga barang dari kulit tersebut.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.


(NIA DEVIYANA)

SHARE