IDXChannel - Inggris menghadapi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di tengah rencana kenaikan pajak.
Dilansir dari The Telegraph pada Senin (17/2/2025), banyak perusahaan berencana memangkas jumlah pekerja dan mengurangi rekrutmen untuk mengantisipasi dampak kenaikan pajak di Negeri Raja Charles tersebut.
Menurut jajak pendapat yang digelar Chartered Institute of Personnel and Development (CIPD), seperempat perusahaan di Inggris berencana melakukan PHK, rekor tertinggi dalam satu dekade di luar masa pandemi.
"Ini adalah penurunan sentimen pengusaha paling signifikan dalam 10 tahun terakhir di luar pandemi," kata Kepala CIPD Peter Cheese.
Pemerintah Inggris berencana menaikkan pungutan Asuransi Nasional yang harus dibayar pelaku usaha dari 13,8 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2025.