ECONOMICS

Karyawan Sritex (SRIL) Bakal Dapat THR dan Pesangon, Begini Penjelasan Menaker

Suparjo Ramalan 05/03/2025 12:37 WIB

Para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dipastikan bakal mendapat THR dan pesangon di 2025.

Karyawan Sritex (SRIL) Bakal Dapat THR dan Pesangon, Begini Penjelasan Menaker (foto suparjo)

IDXChannel - Para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dipastikan bakal mendapat pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, sekalipun status karyawan sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex.

Komitmen itu disampaikan kurator dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu. 

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Soal waktu pencairan THR dan pesangon, Yassierli belum dapat memastikannya. Sebab, saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator masih berjalan.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

“Tapi sekali lagi kalua kami akan mengawal yang sudah ada di depan mata adalah JHT dan JKP,” ujar Yassierli.

“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan ini kami rasa dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait JHT,” katanya.

(Fiki Ariyanti)

SHARE