IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) menjamin 11 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bakal mendapatkan hak-haknya yang mencakup pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer lewat keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025).
Pria yang kerap disapa Noel itu mengatakan, pemerintah akan berada di garis terdepan membela hak-hak buruh, termasuk akan memperjuangkan mereka memperoleh hak-haknya.
Selain itu, dia juga menyayangkan keputusan kurator yang menempuh PHK terhadap 11 ribu buruh Sritex. Dia mengakui keputusan tersebut merupakan hak penuh dari kurator, namun kurator seharusnya memperhatikan aspek sosial dari keputusannya.
“Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” kata Noel.