ECONOMICS

Kasus Buruh DAMRI Tidak Digaji Memanas, KSPI Minta DPR Usut Tuntas 

Michelle Natalia 16/06/2021 14:30 WIB

DAMRI yang juga merupakan salah satu BUMN diduga mengabaikan hak-hak pekerjanya selama masa pandemi Covid-19. 

MNC Media

IDXChannel - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) yang juga merupakan salah satu BUMN diduga mengabaikan hak-hak pekerjanya selama masa pandemi Covid-19. 

Banyak pekerjanya, baik alih daya maupun pekerja tetap, melaporkan bahwa mereka tidak menerima upahnya selama 5-8 bulan. Bahkan, ada juga yang upahnya dipotong dan dibayarkan dibawah batas minimum.

Bahkan, saat ini buruh Damri kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen DAMRI. Hal ini karena ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mengungkapkan kegeramannya atas kasus ini. 

"Ini adalah masalah serius. Saya menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerja, padahal Damri merupakan perusahaan pelat merah," ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu(16/6/2021).

Tidak main-main, Said pun melaporkan kasus ini kepada DPR. Dia meminta Komisi VI dan IX DPR segera memanggil Damri dan Kementerian BUMN untuk mengusut masalah pembayaran upah yang tidak tuntas. 

“Kami sudah bicara dengan DPR untuk dibentuk RDPU. Sebab Damri sebagai BUMN transportasi darat telah melakukan pengabaian hak-hak buruh,” tegas Said.

Dia berencana membawa isu buruh Damri ke kampanye Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Pertemuan ILO pun dikabarkan akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah mengatakan bahwa manajemen DAMRI menggunakan dalih bisnis perusahaan terdampak akibat turunnya jumlah penumpang.

"Barangkali Menteri BUMN tidak tahu ada pengabaian hak-hak pekerja baik di pusat maupun daerah, DAMRI tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah, bayangkan THR pekerja di Bandung saja hanya dibayarkan Rp700 ribu," tandasnya.

(IND) 

SHARE