Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021.
IDXChannel - Kasus aktif Covid-19 kian melonjak tajam. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021.
"Perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021," ucap Anies dalam Keputusan Gubernur No. 796, Rabu (23/6/2021).
Anies mengatakan keputusan itu diambil untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Ibu Kota. "Pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tetang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disies 2019," jelasnya.
Lebih lanjut, Anies menyebut dengan berlakunya Kepgub ini, Kepgub nomor 759 Tahun 2021 tetang PPKM Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Kepgub ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021," pungkasnya. (TIA)