ECONOMICS

Kasus Data Bocor, RI Bisa ‘Nyontek’ Keamanan Data di Negara Lain

Maulina Ulfa - Riset 12/09/2022 14:00 WIB

Perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama di beberapa negara. Indonesia dapat belajar untuk menghindari insiden kebocoran data terulang kembali.

Kasus Data Bocor, RI Bisa ‘Nyontek’ Keamanan Data di Negara Lain. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebocoran data pribadi menjadi persoalan serius di Indonesia. Sederet peristiwa kebocoran data terjadi dari rentang 2019 hingga 2022.

Sebut saja, kasus teranyar soal 1,3 miliar kebocoran data registrasi SIM card hingga data pengguna IndiHome pada Agustus 2022, yang tersebar pada situs gelap breached.to.

Bahkan, data yang bocor berukuran 16,79 GB yang berisi riwayat browsing, NIK, jenis kelamin, dan nama lengkap.

Kasus kebocoran data ini jarang terjadi di negara-negara maju. Hal ini disebabkan keaman siber di negara-negara tersebut sudah terintegrasi dengan baik.

Hasil riset The Belfer National Cyber Power Index (NCPI) mengukur kekuatan siber 30 negara duni di mana terdapat 10 negara dengan ketahanan siber terkuat. Amerika Serikat (AS) menempati peringkat pertama dengan skor 50,24, diikuti China di peringkat kedua dengan skor 41,47. (Lihat tabel di bawah ini.)

Sumber: www.belfercenter.org/

Di samping itu, pertumbuhan eksponensial pengguna internet di seluruh dunia juga bergerak cepat. Akses internet juga diproyeksikan terus meningkat. Berkembangnya teknologi telah mendorong hampir seluruh kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan secara online.

Hal tersebut mendorong pentingnya privasi dan perlindungan data untuk semakin diakui. Berdasarkan data United Nations (UN) sebanyak 137 dari 194 negara telah memberlakukan undang-undang perlindungan data dan privasi.

Namun, dukungan privasi penggunaan internet masih belum sepenuhnya merata di seluruh negara. Mengutip hasil riset Bestvpn.org, terdapat beberapa negara yang bekerja keras dalam mewujudkan perlindungan privasi pengguna internet di wilayahnya. Beberapa di antaranya merupakan negara-negara di Skandinavia.

Norwegia menawarkan komitmen tertinggi untuk privasi internet dengan skor 90,1. Australia menyusul di tempat kedua dengan skor 89,1.

Di tempat ketiga adalah Denmark dengan skor 87,4, dan tempat keempat dipegang oleh Swedia dengan skor 85,2. Adapun Finlandia memegang tempat kelima dengan skor privasi internet 83,6. (Lihat tabel di bawah ini.)

Dalam riset tersebut, privasi internet di Norwegia mendapat skor tertinggi dibanding 110 negara lainnya. Dengan skor privasi internet 90,1, Norwegia juga menjadi salah satu negara dengan penggunaan internet tertinggi dan salah satu yang memiliki kecepatan broadband tertinggi.

Langkah Norwegia Lindungi Data Warga

Beberapa langkah terbesar yang diambil oleh Norwegia untuk melindungi privasi internet bagi warga negaranya di antaranya, peraturan privasi internet.

Norwegia menerapkan beberapa aturan ketat terkait privasi internet. Mereka memiliki beberapa undang-undang yang melindungi privasi warganya baik secara fisik maupun digital.

Negara tersebut membentuk Otoritas Perlindungan Data Norwegia. Lembaga ini merupakan otoritas publik independen yang dibuat dengan tujuan melindungi privasi individu.

Untuk mengumpulkan atau memproses data pribadi apa pun di Norwegia harus melalui lembaga ini. Warga juga diberi hak untuk menghapus data pribadi mereka dari database perusahaan atau institusi public lainnya.

Norwegia juga sempat melakukan audiensi dengan Google untuk meminta raksasa internet tersebut menghapus sekitar 2.000 konten online tentang warga Norwegia, menurut Library of Congress.

Kedua, Norwegia juga menerapkan perlindungan data dari pemerintah asing. Norwegia juga tidak mengizinkan pemerintah asing untuk "memata-matai" data warga negaranya.

Negara ini mengambil sikap tegas terhadap perlindungan data, yang mengharuskan pemerintah mana pun harus melalui pengadilan Norwegia untuk mendapatkan akses informasi pribadi.

Ketiga, jumlah server terkontrol dan aman. Norwegia menawarkan beberapa server yang aman yang dapat digunakan warga. Hal ini memungkinkan data yang dipertukarkan oleh warga secara online terlindungi oleh sistem enkripsi.

Adapun skor ini diperoleh dengan memperhatikan beberapa indikator seperti kondisi kebebasan pers, pemberlakuan undang-undang privasi data, kondisi demokrasi, kondisi kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan adopsi undang-undang kejahatan dunia maya.

Indonesia dapat mencontoh beberapa negara tersebut baik dalam memperkuat ketahanan siber nasional maupun upaya melindungi privasi internet bagi masyarakatnya.

Di tengah gelombang isu kebocoran data yang tengah menjadi perhatian secara luas, pemerintah perlu merumuskan strategi yang lebih komperehensif. (ADF)

SHARE