ECONOMICS

Kasus Gagal Bayar Indosurya Diproses, Ini Harapan KemenKopUKM

Ikhsan PSP 02/08/2022 07:22 WIB

Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut telah lengkap (P21).

Kasus Gagal Bayar Indosurya Diproses, Ini Harapan KemenKopUKM (foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal Kepolirian RI (Bareskrim Polri) dan Kejaksaan Agung telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut telah lengkap (P21).

"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ahmad meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya

“(Berharap) Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucapnya.

Sejalan dengan Ahmad Zabadi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), yaitu mengupayakan asset based resolution. Menurutnya pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional. 

Untuk itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, di mana telah ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO. 

Diberitakan sebelumnya, KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. 

Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti. Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. (TSA)

SHARE