ECONOMICS

Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit BIG, KPK Panggil Dirut PT Bhumi Prasaja

Raka N 20/04/2021 12:01 WIB

Petinggi yang dipanggil antara lain Direktur Utama PT Bhumi Prasaja Tony Sukistio Ardjo, Komisaris Utama PT Bhumi Prasaja Durban Latif Ardjo dan Dirut Bhumi.

KPK Panggil Dirut PT Bhumi Prasaja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Bhumi Prasaja terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospatial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015.

Para Petinggi yang dipanggil antara lain Direktur Utama PT Bhumi Prasaja Tony Sukistio Ardjo, Komisaris Utama PT Bhumi Prasaja Durban Latif Ardjo dan Dirut Bhumi Prasaja (2014-2026) Rasjid Ansharry Aldin. Selain para ketiga orang tersebut, KPK juga memanggil Direktur PT EDP Media Eddie Cendana. 

Keempatnya bakal diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas perkara tersangka Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rumi Utari (LRS). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (LRS)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka baru kasus korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Lissa adalah tersangka ketiga setelah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkara ini bermula pada tahun 2015, dimana Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan total anggaran sebesar Rp187 Miliar

Sebelum proyek di mulai, tersangka Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi  dan Muchlis pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

"Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut Kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (TIA)

Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay harganya pun telah di mark up sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan.

"Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," jelasnya.

Atas ulahnya, Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TIA)

SHARE