Kawasan Jabodetabek Tetap PPKM Level 2, Apa Saja yang Dikendorkan?
Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan sebagai wilayah PPKM 2. Aturan apa saja yang dikendorkan?
IDXChannel - Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan sebagai wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 4 April 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Pada Inmendagri tersebut, aturan mengenai kapasitas maksimal pengunjung di bioskop bertambah. Dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen.
Dan juga penambahan kapasitas pada restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop. Dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Dalam Inmendagri, Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Dan para pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Dengan ketentuan yakni
restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Dan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (TYO)